RUTE BARU WINGS AIR

 MULAI 25 OKTOBER 2018

BENGKULU (BKS) - MUKO MUKO (MPC)  JAM 07.40

MUKO MUKO - BENGKULU JAM 08.40


SRG - KWB (Karimun Jawa)  11.20 -11.50  12 October 2018

KWB (Karimun Jawa) -SRG   12.10 -12.40 12 October 2018



RUTE BARU LION AIR GROUP

WINGS AIR

MULAI 10 AGUSTUS 2018

BATAM - LETUNG/ANAMBAS (LMU) JAM 12.30 (HARI 1,3,5)

LETUNG/ANAMBAS (LMU) - BATAM JAM 13.55 (HARI 1,3,5)

BATAM - RENGAT (RGT) JAM 12.30 (HARI 2,4,6,7)

RENGAT (RGT) - BATAM JAM 13.55 (HARI 2,4,6,7)

PONTIANAK - PANGKAL PINANG JAM 06.15

PANGKAL PINANG - PONTIANAK JAM 11.45

PANGKAL PINANG - PALEMBANG JAM 09.20

PALEMBANG - PANGKAL PINANG JAM 10.30











Perubahan Ketentuan Refund berdasarkan PM No 185
A. Pembatalan diatas 72 jam dikenakan biaya CF sebesar 25% dari Base Fare
B. Pembatalan dibawah 72 jam sampai 4 jam sebelum DEP  dikenakan biaya CF sebesar 50% dari Base Fare
 Untuk kondisi memaksa (force majeure) seperti contoh: bencana alam, yang menyebabkan penumpang meminta pengembalian jasa angkutan udara (refund tiket) maka dapat dikembalikan 90% dari harga dasar (basic fare)





 1. Kursi roda adalah layanan tambahan yang disediakan oleh maskapai pada saat keberangkatan dan kedatangan dengan menggunakan asset perusahaan
    Wheelchair is additional service that provide by airline for departure and arrival time with company asset.
2. Layanan tersebut disediakan untuk semua rute domestik dan internasional Lion Air-JT, Wings Air-IW dan Batik Air-ID.
    That service provide for all domestic and international route of Lion Air-JT, Wings Air-IW and Batik Air-ID
3. a. Biaya layanan kursi roda rute domestik sebesar IDR 50.000
Service fee wheelchair for domestic routes will be charged IDR 50.000
      b. Biaya layanan kursi roda rute internasional (origin Indonesia) sebesar IDR 100.000 kecuali dari dan ke/melalui Singapura (SIN)
Service fee wheelchair for international routes (origin from Indonesia) will be charged IDR 100.000 accept from and to/thru Singapore (SIN)
     c. Biaya layanan kursi roda khusus dari dan ke/melalui Singapura (SIN) sebesar SGD 30.00
Service fee special wheelchair from and to /thru Singapore (SIN) will be charged SGD 30.00
     d. Biaya penanganan UM (Un-accompanied Minor) dari dan ke/melalui Singapura (SIN) sebesar SGD 30
Handling fee for UM (Un-accompanied Minor) from and to /thru Singapore (SIN) will be charged SGD 30
       e. Biaya layanan kursi roda yang dibayarkan di luar Indonesia mengikuti nominal harga yang tertera pada sistem.
Service fee wheelchair paid outside Indonesia will be follow amount stated on system.

0 komentar