PROSEDUR UKURAN BAYI
Jika anda membawa bayi, maka usia maksimal bagi bayi agar dapat
dipangku adalah 23 bulan. Jika usia bayi tersebut belum mencapai
23 bulan namun fisik dari anak tersebut cukup besar dan memerlu-
kan tempat duduk tersendiri, maka kami mewajibkan pengambilan
tiket dewasa/duduk tersendiri dengan alasan keselamatan pener-
bangan, karena jarak antar kursi terbatas (resiko terjepit jika
dipangku) dan mengingat terbatasnya safety equipment (infant
seat belt, life vest, oxygen mask) yang dapat diangkut oleh
pesawat; sesuai dengan CASR 121 (Peraturan Keselamatan Pener-
bangan Sipil 121) maksimal 12 infant dalam 1 pesawat). Adapun
kisaran ukuran tubuh bayi yang dapat dipangku adalah lingkar
pinggang maksimal 40 (empatpuluh) centimeter dan jika dipangku
tidak melebihi hidung atau menutup pandangan mata si pemangku.
Jika tidak memenuhi kriteria ini maka diwajibkan mengambil
tempat duduk tersendiri. Setiap bayi harus didampingi oleh
1 orang dewasa, tidak diperkenankan 1 orang d
dua orang bayi. Air Crew (Pilot dan Pramugari
menurunkan penumpang yang tidak mematuhi kete
dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan
berlaku di Indonesia, dan demi keselamatan ji
bayinya.
** END **
dua orang bayi. Air Crew (Pilot dan Pramugari
menurunkan penumpang yang tidak mematuhi kete
dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan
berlaku di Indonesia, dan demi keselamatan ji
bayinya.
** END **
0 komentar